Mediasi di PN Jakarta Pusat
Proses mediasi gugatan mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo berakhir dengan kesepakatan damai. Mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (3/9/2025) bersama dua tergugat, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
Paiman menyatakan pihaknya sepakat mencabut gugatan perdata maupun laporan pidana terhadap keduanya. Ia menegaskan tuduhan yang sempat dilayangkan sebelumnya tidak berdasar.
Pernyataan Paiman Raharjo
“Dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Pak Bitor sendiri mengakui kekhilafan karena menuduh saya mencetak ijazah Presiden Jokowi di Pasar Pramuka. Publik perlu tahu, saya tidak pernah terlibat dalam hal itu,” kata Paiman usai mediasi.
Ia menambahkan, meski telah berdamai dengan dua tergugat, laporan terhadap Roy Suryo dan empat pihak lain masih berjalan karena belum ada proses mediasi.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Menurut Paiman, pihak yang sudah meminta maaf akan diberi ruang untuk memperbaiki kesalahan, sedangkan perkara lain tetap diproses. Ia menekankan langkah hukum ditempuh untuk menjaga nama baiknya yang dinilai tercemar akibat tuduhan ijazah palsu.
“Karier dan reputasi saya sebagai akademisi terganggu akibat fitnah itu. Karena itu, penting bagi saya membersihkan nama baik melalui jalur hukum,” tegasnya.
Gugatan terhadap Roy Suryo dan TPUA
Sebelumnya, Paiman melayangkan gugatan terhadap Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di PN Jakarta Pusat. Ia menilai tuduhan ijazah palsu Jokowi sudah terbantahkan.
Menurutnya, Bareskrim Polri telah menghentikan aduan serupa, sementara Universitas Gadjah Mada sebagai lembaga berwenang menegaskan ijazah Jokowi asli karena Jokowi benar-benar kuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
Kredibilitas Akademisi Dipertaruhkan
Paiman yang pernah menjabat Wamendes 2023–2024 sekaligus dosen di universitas swasta Jakarta mengatakan tuduhan tersebut juga memengaruhi kredibilitasnya di dunia pendidikan.
“Sebagai pendidik dan rektor, tuduhan itu menurunkan kepercayaan publik terhadap saya. Karena itu, jalur hukum menjadi langkah penting untuk menjaga integritas,” pungkasnya.
Baca Juga: Polda Metro: Direktur Lokataru Diduga Hasut Pelajar