Hasil Pemeriksaan Propam Polri
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merilis hasil pemeriksaan terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan, mahasiswa yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Kompol Kosmas. Dari tujuh anggota yang diperiksa, dua orang dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyampaikan kesimpulan pemeriksaan berdasarkan bukti dan analisa. Menurutnya, ada dua kategori pelanggaran: berat dan sedang.
Dua Anggota Brimob Langgar Berat
Agus menjelaskan, pelanggaran etik berat dilakukan oleh sopir rantis, Bripka Rohmat, serta perwira yang duduk di kursi depan sebelah kiri, Kompol Kosmas K Gae.
“Kompol Kosmas menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, sementara Bripka Rohmat adalah personel Basat Brimob Polda Metro Jaya yang bertindak sebagai sopir rantis,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Lima Anggota Lain Langgar Sedang
Selain dua pelanggar berat, lima anggota Brimob lain juga dinyatakan bersalah dengan kategori pelanggaran sedang. Nama-nama mereka turut diumumkan dalam keterangan resmi.
Daftar pelanggaran etik sedang:
-
Aipda M Rohyani
-
Briptu Danang
-
Bripda Mardin
-
Baraka Jana Edi
-
Baraka Yohanes David
Daftar pelanggaran etik berat:
-
Bripka Rohmat
-
Kompol Kosmas K Gae
Langkah Lanjutan
Propam menegaskan proses hukum dan sidang etik akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku. Tindakan ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas institusi terhadap peristiwa tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.
Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa dari DPR