Korban Pemerkosaan

Komitmen Komnas Perempuan dalam Pengawalan Kasus Korban Pemerkosaan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus Korban Pemerkosaan yang dialami oleh seorang anak perempuan di Cianjur, Jawa Barat. Kasus yang melibatkan 12 pelaku ini mendapat sorotan serius dari lembaga tersebut.

Ratna Batara Munti, Wakil Ketua Komnas Perempuan, menekankan bahwa negara wajib memenuhi hak-hak korban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyerukan agar pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait segera memastikan semua hak korban dipenuhi.

Dasar Hukum Perlindungan Korban

Ratna mengingatkan bahwa hak-hak korban telah dijamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, pelaksana teknis daerah seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan harus bergerak cepat dalam memberikan layanan yang dibutuhkan.

“Kita perlu mempertanyakan apakah pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan seksual ini sudah benar-benar dijalankan oleh lembaga terkait, seperti UPTD PPA, Dinsos untuk penanganan rumah aman, dan Dinas Kesehatan dalam proses pemulihan korban,” jelas Ratna usai menghadiri RDPU di DPR, Senin (14/7/2025).

Korban Pemerkosaan Ajakan Melapor ke Komnas Perempuan

Ratna juga mengimbau agar pihak keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan. Menurutnya, jika korban belum memperoleh pendampingan hukum atau psikososial, pihaknya siap turun tangan melakukan penjangkauan langsung.

“Kami sarankan agar korban atau pihak pendamping melapor ke Komnas Perempuan supaya kami bisa mengawal secara langsung proses penanganan kasus ini,” katanya.

Penjangkauan dan Pemantauan Langsung Jika Belum Ada Pendamping

Komnas Perempuan tidak akan tinggal diam jika mendapati korban belum mendapatkan dukungan yang layak. Ratna memastikan bahwa lembaganya akan segera melakukan penjangkauan ke lapangan guna memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi.

“Kalau memang belum ada pendampingan, kami akan turun langsung untuk mengecek dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang semestinya,” tegasnya.

Baca Juga: Anies Kritik Presiden RI Absen di Forum PBB: Indonesia Harus Aktif di Dunia Internasional

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *