Eks Menag Yaqut Akan Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut telah dijadwalkan. “Betul,” ujarnya singkat kepada wartawan, Rabu (6/8).
Komisi VIII: Serahkan Sepenuhnya ke KPK
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, maka sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Kalau ada pelanggaran, ya itu urusan APH. Kita serahkan pada penegakan hukum. Kita lihat saja prosesnya,” ucap Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
KPK Fokus Pada Unsur Dugaan Pelanggaran
Marwan menjelaskan bahwa tugas KPK terbatas pada pengusutan unsur pelanggaran hukum, bukan pada teknis pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, Komisi VIII lebih berfokus pada evaluasi dan rekomendasi perbaikan layanan.
“KPK bukan mengurus soal pelaksanaan haji. Mereka hanya mengusut dugaan pelanggaran. Kita di Komisi VIII memberikan rekomendasi berdasarkan laporan yang diterima,” jelasnya.
Baca Juga: Gaji Terkuras di Jalan: Karyawan Jakarta Keluhkan Ongkos Transportasi yang Mencekik
KPK Harap Yaqut Penuhi Panggilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut mengonfirmasi pemanggilan terhadap Yaqut. Ia menyebut keterangan dari mantan Menag tersebut sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Kami harap yang bersangkutan bisa hadir, karena keterangannya sangat penting dalam proses ini,” ujar Budi.
KPK juga masih memantau konfirmasi kehadiran Yaqut dan berharap kerja sama penuh dari pihak terkait untuk kelancaran proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tersebut.