Judi Online

Sindikat Internasional Operasikan Judol di Bogor, Bekasi, dan Tangerang

Sebuah jaringan judi online lintas negara yang berafiliasi dengan pihak dari China dan Kamboja berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri. Operasi ini mengungkap aktivitas ilegal di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang, di mana para pelaku memanfaatkan mata uang kripto untuk menyamarkan sumber pendapatan mereka.

Modus ini digunakan agar aliran uang hasil kejahatan tampak seolah-olah berasal dari kegiatan legal, seperti pemberian hadiah atau transaksi jual beli barang.

Modus Kripto dan Rekening Bodong untuk Cuci Uang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para pelaku terlebih dahulu membuka rekening bank atas nama pihak lain. Rekening-rekening ini dijadikan tempat penampungan dana yang telah dikonversi dari aset kripto.

“Pelaku menempatkan dana hasil kejahatan melalui kripto. Selanjutnya, mereka mencairkannya lewat berbagai payment gateway agar terlihat seperti hasil transaksi sah,” ungkap Djuhandani.

Dengan cara ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam waktu satu tahun.

Penggunaan Uang Haram untuk Kepentingan Pribadi

Uang yang diperoleh dari operasional situs judol digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku. Dari penyidikan yang dilakukan, keuntungan yang dihasilkan oleh jaringan ini mencapai angka fantastis hanya dalam kurun satu tahun operasi.

“Dana tersebut tidak dikembangkan untuk keperluan lain, melainkan digunakan langsung oleh pelaku untuk kepentingan pribadi,” jelas Djuhandani.

Dijerat Pasal Pencucian Uang dan UU ITE

Bareskrim Polri menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana berat. Di antaranya adalah:

  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
    Ancaman: Penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan:

  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian
    Ancaman: Maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.

  • Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (ITE)
    Ancaman: Hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Barang Bukti dan Penangkapan Serentak di Beberapa Lokasi

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti penting seperti kartu SIM, komputer, hingga kendaraan pribadi. Operasi penangkapan dilakukan secara serentak pada 13 Juni 2025 di lima lokasi berbeda:

  • Gunungputri, Kabupaten Bogor

  • Dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi

  • Dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

Dari total 22 orang yang diamankan, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Utama Ditangkap Saat Liburan di Bali

Salah satu tokoh kunci dalam jaringan ini, berinisial A, ditangkap saat sedang menikmati liburan bersama istrinya di Bali. Ia diketahui sebagai pengelola salah satu markas judi online yang berbasis di wilayah Tangerang.

Operasi Bareskrim Tindak Lanjut Arahan Kapolri dan Presiden

Penindakan ini disebut sebagai bentuk komitmen aparat dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita poin ke-7, yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online di Indonesia.

“Kami bertindak cepat dan tegas sesuai arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegas Djuhandani.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kombes Dony Alexander dari Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, berkat informasi awal dari masyarakat yang resah dengan keberadaan situs-situs judol.

Baca Juga: Indonesia Kutuk Keras Serangan Militer Israel ke Suriah

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *