Putusan MK atas UU Tapera

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945. Meski begitu, UU Tapera dinyatakan tetap berlaku dengan syarat dilakukan penataan ulang maksimal dalam dua tahun. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Alasan Tapera Dinilai Bermasalah

Hakim MK menilai sejumlah pasal dalam UU Tapera menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan diskriminatif. Pasal-pasal itu dinilai melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Hakim Enny Nurbaningsih menyebut pasal 7 ayat (1) sebagai “jantung” UU Tapera, sehingga pembatalan berlaku untuk keseluruhan undang-undang.

Tabungan Jadi Paksaan

MK menilai konsep Tapera tidak sesuai dengan hakikat tabungan yang bersifat sukarela. Aturan tersebut justru mengubahnya menjadi pungutan yang memaksa. Hakim menegaskan, kewajiban iuran bagi pekerja, termasuk pekerja mandiri, menggeser peran negara dari penjamin kesejahteraan menjadi pemungut iuran. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kewajiban negara melindungi kelompok rentan.

Risiko Ketidakpastian Hukum

Pelaksanaan UU Tapera saat ini sudah berlaku bagi ASN dan PNS. Jika undang-undang langsung dibatalkan, MK menilai hal itu berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, gangguan administrasi, serta risiko pada pengelolaan iuran dan aset peserta. Oleh sebab itu, MK memberikan masa transisi maksimal dua tahun untuk melakukan penataan ulang.

Instruksi untuk Pembentuk UU

MK menekankan pentingnya merancang ulang skema pembiayaan perumahan agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja. Regulasi baru harus lebih adil, proporsional, serta memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.

Gugatan Pemohon

Gugatan terhadap UU Tapera diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto melalui perkara 96/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan dalil mereka bahwa Tapera menimbulkan beban ganda bagi pekerja, termasuk yang sudah memiliki rumah, sehingga dianggap tidak proporsional.

Baca Juga: Timeline Asmara Selena Gomez & Benny Blanco

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *