Dua Pengedar Dibekuk
Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pria berinisial ES (32) dan CA (32) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari keduanya, polisi menyita total 20 bungkus sabu dengan berat 47 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 September 2025 di wilayah Cimahpar, Kota Bogor.
“Pelaku diduga pengedar sabu. ES dan CA diamankan di rumah masing-masing,” ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, Kamis (11/9/2025).
Barang Bukti Puluhan Bungkus Sabu
Dari tangan ES, polisi mengamankan 19 bungkus sabu seberat 42,52 gram bruto, bersama timbangan digital, klip kosong, dan handphone. Sementara dari CA, ditemukan 1 bungkus sabu seberat 5 gram, 28 sedotan plastik warna pink, 10 klip kosong, serta sebuah handphone.
“Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 bungkus sabu, timbangan digital, klip kosong, dan alat pendukung lainnya,” jelas Eko.
Pengembangan dari Kurir FA
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir berinisial FA, yang lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 7 bungkus sabu siap edar. Dari interogasi, FA mengaku sebagai kurir suruhan ES dan CA.
“FA menjual sabu dengan sistem setor, dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket, menggunakan metode tempel. Sabu yang disita saat penangkapan merupakan sisa yang belum terjual,” terang Eko.
Pemasok Utama Masih Diburu
Polisi menegaskan penyelidikan belum berhenti. Dari hasil pemeriksaan, ES mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial KO yang kini berstatus DPO.
“KO diduga sebagai pemasok utama sabu. Sampai saat ini masih dalam pengejaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota,” tegas Eko.
Baca Juga: Dua Truk Tabrakan di Tol Tangerang-Merak, Pembatas Rusak