Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka. Ia diduga menghasut massa dan melibatkan anak-anak dalam aksi demo yang berujung ricuh pekan lalu.
“Penangkapan terhadap Saudara DMR terkait ajakan dan hasutan provokatif yang mengarah ke aksi anarkis. Termasuk melibatkan pelajar di bawah 18 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Dugaan Pelanggaran Hukum
Ade Ary menjelaskan, Delpedro diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi elektronik berisi kabar bohong yang memicu keresahan, serta memperalat anak tanpa perlindungan memadai.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Proses Penyelidikan
Penyelidikan terhadap Delpedro dilakukan sejak Senin (25/8). Status tersangka ditetapkan setelah polisi menemukan bukti dan fakta yang dinilai cukup untuk menjeratnya.
Penangkapan Delpedro
Polisi menangkap Delpedro pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Ia dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya dan langsung dibawa ke markas kepolisian.
Pihak Lokataru Foundation melalui akun Instagram @lokataru_foundation menilai tindakan itu sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil, menyebut penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Kompol Kosmas & Bripka Rohmat Dinyatakan Langgar Etik Berat