kemhaji

Kemenkeu Angkat Bicara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait pembentukan Kementerian Haji-Umrah serta dua badan baru oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, prosesnya masih ditangani Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari ketiga lembaga baru tersebut sedang dirumuskan. Perhitungan anggaran juga masih dalam tahap pembahasan.

“Itu masih diurus Setneg, pembentukan SOTK-nya dulu. Hitung-hitungan anggarannya masih berjalan,” kata Luky di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Sumber Anggaran Masih Dikaji

Ketika ditanya sumber anggaran, Luky tidak menampik kemungkinan penggunaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Bagian ini berada dalam APBN, tidak dikelompokkan di kementerian atau lembaga tertentu, dan dikelola langsung Menteri Keuangan.

“Iya, nanti teknisnya begitu. Detailnya belum bisa dijelaskan karena masih proses,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK Panggil Rektor USU, Disebut Masuk ‘Lingkaran’ Bobby

Dasar Hukum Pembentukan

Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk berdasarkan RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025). Dengan aturan ini, pengelolaan haji tidak lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan kementerian baru tersebut.

Dua Badan Baru dari Presiden Prabowo

Selain Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo juga menetapkan pembentukan dua lembaga baru. Pertama, Badan Industri Mineral yang dipimpin Brian Yuliarto. Kedua, Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) yang diketuai Didit Herdiawan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *