Riza Chalid Resmi Jadi Buron
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah ini diumumkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (22/8/2025).
“Sudah DPO,” ujar Anang ketika dikonfirmasi. Ia tidak menjelaskan kapan tepatnya status DPO tersebut terbit. Selain korupsi, Riza juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mangkir dan Ajukan Red Notice
Riza tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung. Karena itu, Kejagung menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan red notice agar keberadaannya bisa dilacak melalui jalur internasional.
Menurut catatan imigrasi, Riza meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia. Pemerintah juga telah mencabut paspornya untuk mempersempit ruang geraknya.
Kejagung Sita Aset Mewah
Selain menetapkan DPO, Kejagung juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Riza. Dari hasil penggeledahan di Jakarta hingga Bekasi, penyidik menyita sembilan mobil mewah yang berafiliasi dengan Riza maupun jaringan bisnisnya.
Beberapa kendaraan yang diduga milik Riza antara lain Toyota Alphard, MINI Cooper, serta tiga unit sedan Mercedes-Benz. Mobil-mobil tersebut bahkan tidak memiliki pelat nomor saat diamankan.
Daftar Mobil yang Disita
Dalam penyitaan berikutnya, Kejagung kembali mengamankan empat unit mobil tambahan yang juga dikaitkan dengan Riza Chalid. Kendaraan tersebut terdiri atas:
-
BMW 528i warna putih metalik
-
Toyota Rush warna hitam metalik
-
Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika
-
Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika
Dengan langkah ini, Kejagung menegaskan komitmennya memburu Riza Chalid sekaligus menelusuri seluruh aset hasil dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Wamenaker Noel Terjaring OTT, Respons Kemnaker