Stablecoin

AS Sahkan Regulasi Stablecoin Lewat GENIUS Act

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani undang-undang baru yang mengatur penggunaan stablecoin, yaitu aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS. Langkah ini menandai komitmen serius pemerintahan Trump dalam mendorong industri kripto berkembang lebih luas di Negeri Paman Sam.

Aturan tersebut dikenal dengan nama GENIUS Act, dan dianggap sebagai terobosan besar bagi para pelaku kripto yang selama ini menginginkan pengakuan legal dari pemerintah AS.

“Saya berjanji untuk mengembalikan kepemimpinan dan kebebasan ekonomi Amerika, serta menjadikan AS sebagai ibu kota kripto dunia — dan sekarang kami telah mewujudkannya,” tegas Trump dalam pernyataan resminya yang dikutip Reuters, Sabtu (19/7/2025).

Sumbangan Besar dari Industri Kripto untuk Pemilu

Berdasarkan data dari Federal Election Commission (FEC), sektor kripto memberikan dukungan finansial signifikan dalam pemilihan umum AS. Total sumbangan yang tercatat mencapai US$ 245 juta, atau sekitar Rp 4 triliun, dan sebagian besar ditujukan untuk kandidat yang pro terhadap mata uang digital, termasuk Donald Trump sendiri.

Trump Juga Luncurkan Koin Digital Sendiri

Tak hanya mengesahkan regulasi, Trump juga memperkenalkan koin digital miliknya sebagai bagian dari strategi memperkuat ekosistem kripto nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa keterlibatan presiden tidak hanya pada level kebijakan, tapi juga implementasi langsung di sektor digital finansial.

Apa Itu Stablecoin dan Mengapa Penting?

Stablecoin adalah jenis kripto yang nilainya stabil karena dipatok ke mata uang fiat, seperti USD, dengan rasio 1:1. Umumnya digunakan oleh trader untuk menukar aset secara cepat tanpa harus keluar dari sistem kripto.

Namun, visi ke depan adalah agar stablecoin digunakan secara luas oleh masyarakat umum, seperti untuk:

  • Transfer uang lintas negara

  • Pembayaran cepat antar individu

  • Transaksi ritel digital

Persyaratan Baru Bagi Penerbit Stablecoin

Dengan adanya undang-undang baru ini, setiap penerbit stablecoin wajib:

  • Menjamin koin mereka dengan aset likuid, seperti uang tunai dan obligasi jangka pendek pemerintah

  • Menerbitkan laporan bulanan terkait komposisi cadangan aset

  • Menjalankan transparansi publik agar pengguna lebih percaya terhadap nilai tukar koin yang stabil

Harapan Terhadap Regulasi Baru

Para pelaku industri percaya bahwa regulasi ini akan memperluas adopsi stablecoin secara signifikan. Dengan kerangka hukum yang lebih jelas, bank, pelaku bisnis, dan masyarakat umum diprediksi akan lebih nyaman menggunakan stablecoin untuk aktivitas finansial sehari-hari.

“Ini bisa jadi momentum besar. Jika kepercayaan publik terhadap stablecoin meningkat, adopsi massal bukan lagi sekadar wacana,” ujar seorang eksekutif kripto kepada media lokal.

Baca Juga: Jaringan Judi Online Gunakan Kripto untuk Sembunyikan Aset, Polisi Ungkap Modus di 3 Kota

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *